Jumat, 21 Oktober 2022

KEMENHUB Tekankan Hanya Kendaraan Listrik Yang Bisa Masuk Kawasan IKN

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan bahwa hanya kendaraan listrik yang dapat masuk di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ada di Kalimantan Timur. Hal ini sesuai dengan upaya mencapai emisi karbon nol alias zero carbon emission di Indonesia.

"Kendaraan berbahan bakar fosil pun ada, tapi dalam radius tertentu. Tapi itu untuk kawasan-kawasan harus zero emisi," kata Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan Suharto dalam acara Sustainable Transportation Forum di Nusa Dua Bali, Jumat (21/10/2022).

Menurut dia, pemakaian kendaraan berbahan bakar minyak atau bensin hanya diperbolehkan di kawasan luar IKN. Misalnya, di Kota Balikpapan atau daerah-daerah sekitar Penajam Paser Utara yang merupakan kawasan IKN.

"Ya nanti kan ada saya ngga hafal berapa radius nya sampai disitu, kan ngga mungkin misalnya di Balikpapan dengan IKN kan deket juga," jelasnya.

Suharto menyampaikan bahwa IKN akan menjadi contoh penggunaan angkutan perkotaan yang ideal untuk daerah-daerah lainnya. Oleh sebab itu, angkutan umum di IKN akan didesain dengan konsep nol emisi.

"Ya kan itu sudah ada (kajiannya), ada MRT, LRT, lengkap, sudah ada semua lengkap, tapi implementasinya mana yang dibangun dulu, kan
Badan Otorita IKN yang punya," ujar Suharto.

Sebagai informasi, Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara akan dibangun dengan konsep green ekonomi, salah satunya penggunaan mobil lsitrik. Untuk itu, berbagai fasilitas charging mobil listrik bakal dibuat lebih modern.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Touring Motor Jakarta - Klaten

     Pada hari itu saya berada di Klaten sedang mendatangi kembali rumah warga pada saat saya melaksanakan MBKM dikarenakan ada anak dari ib...