Jumat, 21 Oktober 2022

Ditetapkan Tersangka Narkoba, Teddy Minahasa Tak Ajukan Praperadilan

Jakarta, CNN Indonesia -- Eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa tidak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka peredaran narkotika jenis sabu oleh Polda Metro Jaya.

Meski dia sempat membantah terlibat dalam pengedaran dan mengonsumsi narkoba.

"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).

Henry mengaku pihaknya tidak memiliki alasan khusus dalam mengambil keputusan tersebut. Dia hanya menyebut bahwa rencana itu belum dipikirkan.

"Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan," ucap Henry.

Teddy sebelumnya membantah pernah mengonsumsi dan mengedarkan narkoba. Teddy menjelaskan bahwa beberapa hari sebelum dites urine, dia dibius untuk pengobatan. Dia pun menduga jejak narkoba di urinenya merupakan efek bius.

Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka Teddy sesuai prosedur hukum. Polisi menyebut penetapan tersangka itu telah melalui proses yang panjang. Gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Irjen Teddy Minahasa ditangkap bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.

Mereka mengambil lima kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.

Kemudian, barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kg sudah dijual sehingga total ada lima kilogram.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.






KEMENHUB Tekankan Hanya Kendaraan Listrik Yang Bisa Masuk Kawasan IKN

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan bahwa hanya kendaraan listrik yang dapat masuk di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang ada di Kalimantan Timur. Hal ini sesuai dengan upaya mencapai emisi karbon nol alias zero carbon emission di Indonesia.

"Kendaraan berbahan bakar fosil pun ada, tapi dalam radius tertentu. Tapi itu untuk kawasan-kawasan harus zero emisi," kata Direktur Angkutan Jalan, Kementerian Perhubungan Suharto dalam acara Sustainable Transportation Forum di Nusa Dua Bali, Jumat (21/10/2022).

Menurut dia, pemakaian kendaraan berbahan bakar minyak atau bensin hanya diperbolehkan di kawasan luar IKN. Misalnya, di Kota Balikpapan atau daerah-daerah sekitar Penajam Paser Utara yang merupakan kawasan IKN.

"Ya nanti kan ada saya ngga hafal berapa radius nya sampai disitu, kan ngga mungkin misalnya di Balikpapan dengan IKN kan deket juga," jelasnya.

Suharto menyampaikan bahwa IKN akan menjadi contoh penggunaan angkutan perkotaan yang ideal untuk daerah-daerah lainnya. Oleh sebab itu, angkutan umum di IKN akan didesain dengan konsep nol emisi.

"Ya kan itu sudah ada (kajiannya), ada MRT, LRT, lengkap, sudah ada semua lengkap, tapi implementasinya mana yang dibangun dulu, kan
Badan Otorita IKN yang punya," ujar Suharto.

Sebagai informasi, Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara akan dibangun dengan konsep green ekonomi, salah satunya penggunaan mobil lsitrik. Untuk itu, berbagai fasilitas charging mobil listrik bakal dibuat lebih modern.


Touring Motor Jakarta - Klaten

     Pada hari itu saya berada di Klaten sedang mendatangi kembali rumah warga pada saat saya melaksanakan MBKM dikarenakan ada anak dari ib...